Jumat, 11 Desember 2009

keadilan subsatntif

dari banyak kasus hukum yg terjadi di negara kita banyak yang membuat orang kecewa. bukan hanya dalam masalah penanganan hukumnya tapi jg masalah hubungan sosial antara subjek-subjek yang terlibat dalam hukum. seringkali kita melihat antar penegak hukum saja terjadi pertiakaian yg hebat, antar hakim & jaksa, serta penasehat terdakwa masing-masing hanya mau menang dalam perkaranya.

sebetulnya ini sah-sah saja sepanjang tdk mencederai maksud dari diadakannya hukum yakni rasa keadilan. dan kalo kita perhatiin keadilan yg terjadi disini hanya keadilan prosedural bukan keadilan substantif. keadilan hanya untuk memenuhi syarat-syarat terjadinya proses pengadilan yang sesuai prosedur. hukum diputuskan sesuai dengan fakta dan data yang diambil dari barang bukti dan kesaksian para saksi di lapangan. tapi sayangnya semua itu diperoleh dengan cara-cara yg tdk fair. bagi orang yg punya duit dan punya kuasa sangat mudah memperoleh sarana itu, ttp mereka yg rakyat kecil hanya menyerahkan nasib hukumnya di tangan para hakim yg mungkin mau mendengarkan jeritan hatinya.

sejatinya keadilan yang ada di negara kita ini adalah keadilan substntif. keadilan model ini dengan sendirinya membawa manfaat utk orang banyak dan tidk menimbulkan gejolak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar