Senin, 07 Desember 2009

from email to jail

ungkapan tersebut muncul menanggapi kasus prita mulyasari yang dipenjara karena iseng menuliskan keluhannya berobat ke RS OMNI di internet. sekarang ini kasusnya sdh sampai pada putsan bahwa prita di denda 200jt. banyak kalangan yang menyayangkan dan heran kenapa hal tsb bisa terjadi. prita sebagai konsumen yg mengadukan ktidak becusan RS bisa dipenjara, sementara pihak RS dibiarkan. apapun ujungnya nanti kasus ini banyak memberi kita pelajaran.

pelajaran pertama, orang bisa masuk ke penjara krn berbagai sebab bahkan kadangkala dg sebab yang dianggap sepele. bukan hanya prita yg mengalami nasib seperti ini, ada mbo minah yg dipenjara lantaran mencuri tiga buah biji kakao untuk ditanam di rumahnya, ada juga orang di penjara lantaran mencuri beberapa kilo getah karet, dll. karena itu jangan spelekan perilaku kriminal walaupun dalam skala kecil.

pelajaran kedua, lembaga peradilan sekarang ini sudah semakin serius menangani kasus2 kriminal orang kecil ttp sebaliknya untuk orang2 besar blm dapat dilihat itikad baiknya. ada yg menanalogikan peradilan kita ini seperti pisau, tajam pada bagian bawah dan tumpul pada bagian atas. karena itu kalau anda masih termasuk orang bawah yg tidak bisa memberikan sesuatu yg bisa ditukar dg transaksi di lembaga peradilan janganlah melakukan tindak kriminal walaupun cuma sekedar mencuri sandal.

pelajaran ketiga, sudah ada semacam jurang pemisah yg begitu menganga antara masyarakat dg penegak hukum. seolah yg satu berada di lembah kebnaran dan yg satunya di jurang kenistaan. apapun dalilnya, penegak hukum akan slalu benar dalam memperkarakan tersangka. asas praduga tdk bersalah sdh hilang, hak masyarakat utk membela diri ketika disangka melakukan kejahatan sdh tidk bisa mempengaruhi keputusan hakim. karena itu bangunlah jembatan untuk bisa menyebrang ke lembah kebenaran itu.

pelajaran keempat, berhati-hatilah dg orang lain disekitar anda karena boleh jadi dia akan menjerumuskan anda ke penjara atau ke tempat2 yg tdk kita sukai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar